Bebas Kasus Narkoba, Mantan Kades Ditangkap Polisi Lagi, Kasusnya Kali Ini Berat

 Bebas Kasus Narkoba, Mantan Kades Ditangkap Polisi Lagi, Kasusnya Kali Ini Berat

Personel Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat menunjukkan surat penangkapan terhadap tersangka HP dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sehat saat menjabat sebagai Kades. Foto : dokumen/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Aparat Satreskrim Polres Lahat meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Tersangkanya berinisial HP (40).

Tersangka HP ditangkap setelah sempat pulang ke rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu 17 September 2022 pagi usai bebas menjalani hukuman kasus narkoba.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH mengungkapkan untuk penangkapan berdasarkan hasil lidik di lapangan oleh Unit Pidkor. 

Mendapatkan informasi bahwa  tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II Lahat, kemudian dilakukan penangkapan di rumah sepupu tersangka HP di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. 

BACA JUGA:Polres Prabumulih Tangani Satu Perkara Dugaan Kasus Korupsi

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidkor Ipda Hendra Tri Siswanto SH MSi bersama enam personel Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Kasus yang menjerat tersangka sendiri diketahui saat menjabat sebagai Kades Gunung Megang tahun 2019 lalu dan kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. 

Sebanyak 38 saksi diperiksa Unit Pidkor dan termasuk telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan Ahli Kontruksi dari Dinas  PRKPP, pemeriksaan ahli PKKN dari Inspektorat Kabupaten Lahatdan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saat berada di Lapas Kelas IIA Lahat.

BACA JUGA:Sales Buku Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana BOS

Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sendiri, yakni pada tahun 2019 saat menjabat Kades dengan menganggarkan pembangunan Rumah Sehat dari dana Desa Tahun 2019. 

Setelah Dana Desa tersebut diterima oleh tersangka, rumah tersebut tidak selesai dibangunkan dan uang Dana Desa tersebut digunakan untuk membeli satu unit Mobil Daihatsu Xenia dan dipakai untuk mencalonkan diri dalam kembali dalam Pilkades Serentak Juli 2019 sebagai Kepala Desa. 

Namun tersangka gagal dan tidak lagi menjadi kades. Dari kejadian tersebut dari hasil audit PPKN, negara mengalami kerugian sebesar Rp 422.796.850,46.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: