Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J Pakai Pisau di Pintu Kamar Putri, Tapi Akhirnya Putri Malah Mencari Josua

Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J Pakai Pisau di Pintu Kamar Putri, Tapi Akhirnya Putri Malah Mencari Josua

Bripka Ricky Rizal saat memerankan adegan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Foto kanan Bripka Ricky Rizal saat masih berdinas. foto: net --

BACA JUGA:HUT Polwan ke-74, Polres Ogan Ilir Bagi-Bagi Bingkisan ke Anak Panti Asuhan

Mantan anggota Satlantas Polres Brebes itu menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Erman menilai, kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” paparnya. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id