Soal Anggaran Pilwabup Berpotensi Melanggar Hukum

Soal Anggaran Pilwabup Berpotensi Melanggar Hukum

--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO -  Problematika pengisian jabatan wakil bupati Muara Enim yang digelar DPRD Kabupaten Muara Enim, tidak saja dipersoalkan banyak kalangan mengenai landasan hukumnya.

Tetapi juga soal anggaran yang digunakan oleh Dewan terkait penyelenggaraan pemilihan wakil bupati Muara Enim.

Kewenangan DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan pemilihan bupati/wakil bupati adalah merupakan kewenangan antributif yang diberikan oleh undang-undang, bukan hak. Prosedur dan tahapan pemilihan telah ditentukan secara limitatif.

Prinsip kontestasi pemilihan juga harus dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas bebas, jujur, adil, dan terbuka. 

BACA JUGA:Demo Tolak BBM di Simpang Charitas, Polisi Amankan 26 Orang Massa

“Maksud dari asas terbuka adalah untuk menjamin transparansi penyelenggaraan pemilihan, diantaranya membuka akses seluas-luasnya bagi penegak hukum dan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan tugas panitia pemilihan pada DPRD Kabupaten Muara Enim, sehingga dengan demikian asas bebas, jujur, dan adil dalam proses pemilihan bisa dicapai,” ujar Praktisi Hukum Muara Enim Dr Firmansyah SH MH kepada awak media, Rabu (7/9). 

Terkait anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan, kata dia, jangan lupa soal ini tidak boleh dianggap sepele mengingat pendanaannya dibebankan kepada APBD.

Tidak boleh by pass, ada rambu-rambunya. Pengelolaan keuangan daerah itu dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang setiap tahunnya diwujudkan dalam Perda APBD sebagai dasarnya hukumnya. 

Sebab itu, kata dia, APBD mesti dikelola secara tertib sesuai amanat Pasal 3 ayat (1) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : Setiap penyelenggaran negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

BACA JUGA:Riyadi Bayu Resmi Jabat Kajari Kota Lubuklinggau

“Pengelolaan dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban,” katanya.

Secara khusus pemilihan wakil bupati telah dianggarkan pada DPPA-SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2021, tetapi karena tidak dilaksanakan, anggaran tersebut menjadi SILPA.

Tetapi, pada DPPA-SKPD Tahun Anggaran 2022, anggaran pemilihan wakil bupati tidak dianggarkan dan anggaran pemilihan tersebut justru memakai mata anggaran yang lain. 

Ironisnya, Liono Basuki BSc Ketua DPRD Muara Enim justru mengatakan “Kami punya anggaran sendiri jika Pemkab Muara Enim tidak ada anggaran”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: