12 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun, Tiga Lainnya Lebih Berat

12 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun, Tiga Lainnya Lebih Berat

Sidang 15 anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 7 September 2022. foto: fadli sumeks.co--

Usai persidangan, Agung Ariwibowo SH MH jaksa KPK RI mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menyatakan sependapat sama dengan tuntutannya saat itu.

"Namun kami nyatakan pikir-pikir, karena akan berkoordinasi dengan tim JPU serta melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, baru nanti akan menyatakan sikap," tukas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: