12 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun, Tiga Lainnya Lebih Berat

12 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun, Tiga Lainnya Lebih Berat

Sidang 15 anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 7 September 2022. foto: fadli sumeks.co--

Usai persidangan, Agung Ariwibowo SH MH jaksa KPK RI mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menyatakan sependapat sama dengan tuntutannya saat itu.

"Namun kami nyatakan pikir-pikir, karena akan berkoordinasi dengan tim JPU serta melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, baru nanti akan menyatakan sikap," tukas Agung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: