Dewan Usul Pengangkatan dan Pengesahan Kaffa menjadi Bupati Muara Enim Defenitif

Dewan Usul Pengangkatan dan Pengesahan Kaffa menjadi Bupati Muara Enim Defenitif

TANDATANGAN : DPRD Muara Enim langsung usulkan Wakil Bupati Muara Enim dan Plt Bupati Muara Enim periode sisa jabatan periode 2018-2023, Ahmad Usmarwi Kaffah ke Kemendagri melalui Gubernur Sumsel menjadi Bupati Muara Enim defenitif.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sehari usai dilantik menjadi Wakil Bupati Muara Enim dan Plt Bupati Muara Enim periode sisa jabatan periode 2018-2023, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM (Bham) LLM (Abdn) PhD, langsung diusulkan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menjabat sebagai Bupati Muara Enim defenitif.

Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna Ke I DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 dalam rangka Usul Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Muara Enim menjadi Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 di gedung DPRD Muara Enim, Kamis 26 Januari 2023.

Dalam rapat Paripurna ke-I DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 dalam rangka Usul Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Muara Enim menjadi Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc yang didampingi para pimpinan DPRD Muara Enim dan Sekwan Lido Septontoni SH.

Sementara dari eksekutif dihadiri langsung oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H.,LLM (Bham).,LL.M (Abdn).,PhD. didampingi Pj Sekda H Riswandar SH MH, para Forkopimda dan pejabat OPD serta undangan. 

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan: Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Menurut Liono Basuki sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf c menjelaskan Kepala Daerah berhenti karena diberhentikan, Pasal 78 ayat (1) huruf i menjelaskan Kepala Daerah berhenti karena diberhentikan dan mendapatkan sanksi pemberhentian dan Pasal 83 ayat (4) menjelaskan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Kemudian juga, lanjut Liono Basuki, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian kepala Daerah, pada Pasal 131 ayat (1) menjelaskan Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum serta, jabatan kepala daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD. 

Kemudian, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.16-5151 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.36346 Tahun 2022 Tanggal 27 Desember 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023. 

BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Kaffa Tinjau dan Sapa ASN

Masih dikatakan Kiki panggilan akrabnya, bahwa dengan telah disetujuinya Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim menjadi Bupati Muara Enim Masa Jabatan 2018-2023, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 173 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 usul penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim menjadi Bupati Muara Enim Masa Jabatan 2018-2023. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan DPRD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan Pengesahan Pengangkatan," ujarnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: