Bersama Mabes, Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang Akan Autopsi Jenazah Putra Soimah

Bersama Mabes, Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang Akan Autopsi Jenazah Putra Soimah

AKBP dr Mansuri SpF, Dokter Forensik RS Bayangkara M Hasan Palembang Bersama tim dari Mabes Polri rencananya akan melakukan autopsi terhadap jenazah putra Soimah Kamis lusa. Foto : edho/sumeks.co --

Dengan bukti Laporan Polisi (LP) model A, yakni laporan temuan polisi. 

Dan saat ini sudah tujuh orang saksi yang dimintai keterangan dari pihak Pondok Gontor terkait kematian korban. 

BACA JUGA:Anaknya Diduga Tewas Dianiaya di Ponpes, Soimah Lapor Hotman Paris: Halo Bapak Kapolda Jawa Timur

Untuk proses hukum, Titis mengungkapkan masih akan terlebih dulu menunggu perkembangan penyelidikan yang kini tengah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim. 

"Kita akan melihat dulu perkembangan penyidikannya seperti apa dan informasi yang kami terima sejauh ini sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dari pihak Ponpes," kata Titis. 

Yang juga disesalkan Soimah yakni saat penyampaian resmi ketika jenazah tiba di rumah duka yang tidak konsisten. 

Pada awalnya, korban disebut meninggal dunia karena sakit, tetapi ketika jenazah dibuka sudah dalam kondisi berbeda. 

"Hal itu dibuktikan dengan surat kematian yang diantar bersama jenazah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Yasyfun Darussalam Gontor," kata Titis. 

BACA JUGA:Ribuan Alumni Santri & Ulama di Muara Enim Satukan Suara Ganjar Presiden 2024

Dalam surat yang ditunjukkan itu, kata Titis, bahwa Albar meninggal dunia akibat penyakit menular dan tidak menular. Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 22 Agustus 2022. 

"Sikap Ponpes Gontor inkonsistensi. Tetapi, kita belum menduga terlalu jauh, kita juga belum tahu apakah rumah sakit itu bagian internal dari ponpes," tambah Titis. 

Hanya saja, hal tersebut juga dibenarkan dari surat permohonan maaf yang disampaikan oleh Pondok Gontor. 

"Kita akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum, karena statment dari ponpes mengakui adanya tindak pidana penganiayaan," terangnya. 

Kini pengusutan kematian Albar Mahdi, ditambahkan Titis hanya berdasarkan laporan polisi model A.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: