Pertemanan EY dan WH Berlanjut ke Ruang Tahanan Polsek Cambai, Prabumulih

Pertemanan EY dan WH Berlanjut ke Ruang Tahanan Polsek Cambai, Prabumulih

Dua sekawan EY dan WH diamankan ke Polsek Cambai, Kota Prabumulih.-Dian Cahyani-

BACA JUGA:Sinyal Seluler di Prabumulih Sering Hilang? Ini Dalangnya

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu handphone merk vivo warna hitam, kartu perdana exis, rokok berbagai merk yang masih tersisa. 

"Atas perbuatan ke-2 pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, dihadapan penyidik, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. 

"Saya masuk dengan cara meregangkan terali besi jendela toko kemudian masuk melalui celah terali," tukasnya.(*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: