Imbas Kenaikan BBM Subsidi, Tarif Bus Antar Daerah Ikut Terkerek

Imbas Kenaikan BBM Subsidi, Tarif Bus Antar Daerah Ikut Terkerek

Bus antar daerah yang biasa mangkal di bawah jembaran penyeberangan pasar km.5 saat menunggu penumpang. Foto : Edy Handoko/Sumeks.co--

BACA JUGA:Puluhan Mahasiwa di Muratara Tolak Kenaikan Harga BBM dan Tarif Listrik

Untuk itu, dia berharap agar pemerintah dapat memberikan kebijakan kepada masyarakat khususnya bagi supir bus dan supir lainnya.

Menurutnya, jika pemerintah tidak memberikan kebijakan atau bantuan maka masyarakat akan ikut merasakan kesulitan yang ditimbulkan dari naiknya harga BBM.

"Harapan kami agar pemerintah dapat lebih memperhatikan masyarakat. Karena hal ini akan jadi pemicu naiknya barang kebutuhan lainnya," harapnya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi jenis pertalite, pertamax, dan solar mulai 3 September 2022. Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan harga BBM pada 1 September lalu namun diundur.

BACA JUGA:Pertalite Naik, Sopir Angkot Kuning di Lubuklinggau: Kami Hanya Bisa Pasrah

Adapun harga pertalite sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Lalu, Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter, menjadi Rp14.850 per liter. Kemudian Solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: