Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap penimbunan BBM subsidi di SPBU 23.301.34 PALEMBANG.
Tim mengamankan 2 pelaku pada Selasa 11 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB di SPBU yang berada di Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Tersangkanya diketahui 2 saudara yakni Jeni Iskandar dan Rizal Efendi.
Keduanya diamankan ke Polda Sumsel dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:6 Mobil Modifikasi Penimbun 1,2 Ton BBM Subsidi di Musi Rawas Diamankan Polisi, Pemilik Kabur?
Lalu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.
Saat ini penyidik masih mendalami Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL, tanggal 11 Maret 2025;/ POLDA d. Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL, tanggal 11 Maret 2025.
Keduanya juga melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Pertamina Kecolongan Lagi, Barcode BBM Subsidi Gampang Tipu SPBU, Penyebab Solar Langka?
Rilis ungkap kasus ini langsung digelar Polda Sumsel pada Kamis 13 Maret 2025 siang di SPBU tempat kedua tersangka diamankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: