Saat Ditangkap Basah di Hotel, Istri Polisi Tertidur Kelelahan Usai Melakukan Hubungan Badan

Saat Ditangkap Basah di Hotel, Istri Polisi Tertidur Kelelahan Usai Melakukan Hubungan Badan

Oknum Bhayangkari berinisial EP saat digerebek suaminya sedang tertidur kelelahan setelah melakukan hubungan badan. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum Bhayangkari Polres Banyuasin yang tertangkap basah oleh suaminya saat bersama seorang pria di sebuah hotel bintang 5 di Palembang, Selasa 30 Agustus 2022 malam, kini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Oknum Bhayangkari berinisial EP (23) tersebut sebelumnya memang sengaja dibuntuti dan diintai oleh Bripda Ade Pratama (24), suaminya sejak berada di Palembang.    

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan SIP SIK mengatakan penggerebekan terhadap EP setelah suaminya yang merupakan personel Polres Banyuasin memberikan informasi.

“Pada Selasa malam, suaminya menghubungi kita, saat datang, suaminya sudah berada di TKP (hotel) jadi kita hanya mendampingi saja,” kata Roy saat dikonfirmasi Kamis 1 September 2022.

BACA JUGA:Oknum Bhayangkari Polres Banyuasin Digerebek Suami di Hotel di Palembang Bersama Anak Kades

Saat dilakukan penggerebekan, setelah pintu kamar dibuka, dua sejoli ini tertangkap basah sedang berduaan di dalam. Posisi keduanya sedang tertidur kelelahan diduga telah melakukan hubungan badan.

“Saat kamar terbuka, keduanya tertidur karena kelelahan usai melakukan hubungan badan,” kata Roy.

Polisi menemukan barang bukti kuat kalau keduanya telah melakukan hubungan badan lantaran ditemukan bekas noda sperma di sprei dan selembar tisu bekas.

“Barang bukti kuat, ada bekas bercak sperma di sprei dan kertas tisu di dalam kamar,” tambah Kompol Roy.

BACA JUGA:Pengakuan Polisi yang Menangkap Basah Istrinya di Hotel: Pria Itu Mantan Dia!

Saat ini, kedua sejoli tersebut sudah dipulangkan ke rumah masing-masing dengan alasan proses hukumnya tidak bisa dilakukan penahanan.

"Dipulangkan ke rumah mereka masing-masing, karena memang proses hukumnya tidak bisa langsung ditahan. Tetapi proses hukumnya tetap berjalan. Dan hukumannya nanti, setelah diputusan di pengadilan," tutup Kompol Roy.

Saat dihubungi SUMEKS.CO, Bripda Ade Pratama melalui ponselnya sejak Kamis spre tidak merespon. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum Bhayangkari Polres Banyuasin berinisial EP (23) tertangkap berselingkuh dengan seorang pria idaman lainnya berinisial MI (24). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: