2 Tahun Endorse Situs Judi Online di Lubuklinggau, 2 Pengiklan Raup Ratusan Juta, Waw..

2 Tahun Endorse Situs Judi Online di Lubuklinggau, 2 Pengiklan Raup Ratusan Juta, Waw..

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menunjukkan barang bukti yang diamankan. Tim Siber Polda Sumsel sendiri meringkus dua pengiklan situs judi online di Kota Lubuklinggau. Foto : edho/sumeks.co--

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Siber Polda Sumsel Tangkap Sindikat Penipuan Online Omzet Ratusan Juta Asal Sumut 

Untuk menarik perhatian pengunjung YouTube, tersangka berbicara menggunakan suara yang mendayu-dayu secara visual. 

"Modal suara yang dimasukkan ke dalam akun YouTube yang diiklankan. Kedua pelaku juga seolah-olah memberikan bocoran nomor togel yang akan keluar," tutup Barly didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti. 

Untuk bandar situs judi online, hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya diancam dengan Pasal 27 Ayat 2, Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta. 

BACA JUGA:Luncurkan Tim Tanggap Insiden Siber, Kemenkumham Tanggap Hadapi Perang Siber

Dalam kesempatan rilis di Gedung Presisi Mapolda Sumsel tersebut juga dihadrikan tujuh orang tersangka judi online hasil tangkapan dari Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa 23 Agustus 2022 kemarin di ruko tiga lantai di Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: