2 Tahun Endorse Situs Judi Online di Lubuklinggau, 2 Pengiklan Raup Ratusan Juta, Waw..

2 Tahun Endorse Situs Judi Online di Lubuklinggau, 2 Pengiklan Raup Ratusan Juta, Waw..

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menunjukkan barang bukti yang diamankan. Tim Siber Polda Sumsel sendiri meringkus dua pengiklan situs judi online di Kota Lubuklinggau. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus dua orang pengiklan judi online melalui akun YouTube di Kota Lubuklinggau.  

Kedua tersangkanya yakni Dedi Hariyanto (26), warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara dan M Billah (24), warga Kota Lubuklinggau. 

Ditangkap petugas saat berada di Perumahan Assahara, Blok D, Jl Mawadah, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuklinggau, belum lama ini. 

Kedua tersangka dalam dua Laporan Polisi (LP) berbeda ini mengaku telah bekerja meng-endorse situs judi online melalui channel YouTube dengan nama akun "Jitu Togel" selama dua tahun terakhir. 

BACA JUGA:Bandar Judi Online di Lubuklinggau Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel

Keuntungan yang mampu diraup kedua tersangka mencapai ratusan juta rupiah selama meng-endors. 

"Pelaku yang kita amankan ini perannya mengiklankan situs judi online," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH saat rilis ungkap kasus kasusnya, Rabu 24 Agustus 2022 siang. 

Barly mengatakan, perhitungannya untuk satu kontent yang naik dengan jumlah viewer 3.000 dari bandar, kedua tersangka menerima fee 4-5 juta rupiah. 

Dan untuk akun YouTube yang diiklankan ini sudah memiliki jam tayang jutaan kali dan ribuan subscriber. 

BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid

"Terungkapnya kasus ini saat petugas kita melakukan patroli siber hingga menemukan situs judi online dengan ribuan subscriber," kata Barly. 

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Barly, diketahui pelaku berada di Perumahan Assahara Blok D, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Seni, Kelurahan Lubuklinggau II, Kota Lubuklinggau, dua tersangka sedang melakukan  kegiatan membuat konten judi. 

Diamankan barang bukti, di antaranya laptop, android, iPhone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, akun YouTube yang tersimpan di dalam ponsel android dan uang tunai sebanyak Rp114 ribu. 

"Selain modus mengajak korbannya untuk mengikuti situs judi online yang dipromosikannya, kedua pelaku juga bertugas memprediksi nomor togel yang akan keluar," beber Barly. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: