Fokus Penanganan Pengangkutan Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, 3 Sopir Truk Terancam Denda Sebanyak Ini

Fokus Penanganan Pengangkutan Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, 3 Sopir Truk Terancam Denda Sebanyak Ini

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan 3 sopir truk yang mengangkut 60 ton batu bara ilegal asal Muara Enim. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan 60 ton batu bara yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa.

Sebanyak 60 ton batu bara ilegal itu diamankan dari 3 truk yang mengangkutnya dari hasil tambang ilegal di wilayah Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, pada Rabu 20 Maret 2024, sekira pukul 01.30 WIB.

"Kita fokus pada sektor pengangkutan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kasubdit 4 Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, pada awak media Jumat 22 Maret 2024. 

Selain mengamankan 60 ton batu bara ilegal, petugas juga menahan 3 orang sopir truk yang mengangkutnya.

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Saat Melintas di OKU

BACA JUGA:6 Sopir yang Selundupkan 142 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Terancam Denda Rp100 Miliar

Penangkapan dilakukan saat 3 unit truk Fuso engkel yang diketahui bermuatan batu bara ilegal dari tambang rakyat melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. 

Ketiga sopir truk yang diamankan ini masing-masing berinisial CH (47), A (33) dan I (31), sedangkan dua kernet truk yang juga ikut diamankan berinisial APP dan RP. 


Barang bukti contoh batu bara ilegal asal Muara Enim yang diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

Adapun Pasal yang diterapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Lebih Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim Tujuan Jakarta

BACA JUGA:Pengakuan Sopir Tronton Pengangkut Puluhan Ton Batu Bara Ilegal dari ‘Kandang Ayam’ Muara Enim Tujuan Jawa

Dari pengakuan ketiga sopir yang diamankan, mereka sengaja mengangkut batu bara dari Muara Enim dengan tujuan pengiriman ke Cilegon dan Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: