Terima Remisi Khusus, 4 Napi Rutan Prabumulih Langsung Bebas

Terima Remisi Khusus, 4 Napi Rutan Prabumulih Langsung Bebas

Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM saat berada di Rutan Klas IIB Prabumulih. Foto : Dian/sumeks.co--

SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Empat narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Prabumulih mendapatkan remisi bebas. Hal itu diungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Efan Armen, Rabu (17/8).

Selain empat Napi bebas, ada pula napi yang mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. 

"Total ada 364 orang napi yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI ke-77 ini," jelas David.

Dikatakannya, dari 364 napi yang mendapat remisi tersebut tujuh diantaranya mendapatkan remisi khusus (RK) II (langsung bebas). 

BACA JUGA:Wiranto Dapat Remisi Langsung Bebas

"Namun yang langsung bebas hari ini hanya empat, sementara tiga orang lainnya masih harus menjalankan subsider," bebernya.

Lebih lanjut Kepala Rutan Prabumulih menuturkan, untuk pemotongan masa tahanan yang didapat para napi tersebut jumlahnya cukup bervariasi. "Beda-beda ada yang mendapatkan 14 hari, satu bulan dan lainnya," ucapnya.

Masih kata David, para napi yang mendapat remisi tersebut semuanya telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. "Sudah melalui verifikasi oleh petugas kita, ini semua sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara, Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM yang turut menyaksikan dan menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada napi yang menerima remisi berharap agar para napi sabar dalam menjalankan cobaan yang sedang dijalani.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Usulkan Remisi Untuk 11.275 WBP

Selain itu, Ridho berharap ke depan para napi nantinya tidak lagi mengulangi kesalahan sehingga dapat membuat mereka kembali menjalani hukuman di rutan. 

"Jadikan ini pelajaran, jangan sampai diulang kembali," tukasnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: