Wiranto Dapat Remisi Langsung Bebas

Wiranto Dapat Remisi Langsung Bebas

Wiranto usai mendapat remisi umum langsung bebas. Foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Wajah semringah terpancar dari salah satu narapidana anak kasus pencurian bernama Wiranto, saat keluar dari pintu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pakjo Palembang.

Pasalnya, dia termasuk salah satu dari tiga narapidana yang mendapatkan remisi umum II bebas langsung HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8).

"Saya sangat senang dapat remisi bebas langsung ini pak, dan berjanji tidak akan mencuri lagi, kapok pak," kata Wiranto diwawancarai usai mendapatkan remisi.

Remaja berusia 20 tahun asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini, menceritakan dirinya dikenai hukuman pidana selama tujuh bulan atas tindak pidana pencurian handphone.

Sama halnya dikatakan narapidana anak yang mendapatkan remisi bebas langsung bernama Igoh (21) warga Kayuagung ini juga mengaku sangat senang dapat menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke-77.

Dia menceritakan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan atas kasus pencurian sepeda motor, yang mana saat itu mengaku hanya ikut-ikutan teman saja.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum lagi, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Igoh.

Dia berharap kepada narapidana lainnya yang saat ini masih menjalani masa hukuman pidana, untuk merubah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi, agar nanti bisa mendapatkan remisi seperti apa yang dia dapatkan saat ini.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkum dan HAM Sumsel resmi memberikan remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI kepada 11.275 narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas di Provinsi Sumsel.

Dari 11.275 narapidana yang mendapatkan remisi, diantaranya sebanyak 263 narapidana se-Sumsel mendapatkan Remisi Umum II atau bebas langsung. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: