Banner Pemprov
Pemkot Baru

Pertamina Tegaskan Perusakan Fasilitas Migas Rugikan Negara dan Harus Dikenai Sanksi Hukum

Pertamina Tegaskan Perusakan Fasilitas Migas Rugikan Negara dan Harus Dikenai Sanksi Hukum

Pekerja di PHR Zona 4 menjalankan tugas dengan tanggung jawab, mematuhi prosedur, dan mengenakan APD sesuai standar.--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - PT Pertamina EP (PEP) Zona 4, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah operasi, termasuk aksi vandalisme dan illegal tapping yang mengancam keselamatan dan merugikan negara.

Pada 12 Oktober 2025, PEP Adera Field menemukan indikasi vandalisme yang menyebabkan kebocoran jalur pipa di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Tim tanggap darurat segera diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan mencegah ceceran minyak meluas.

"Kami sudah tangani kebocoran sesuai prosedur dan terus berkoordinasi dengan aparat untuk mengusut dugaan vandalisme. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan operasional dan merugikan negara. Pelaku vandalisme akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Adam Syukron Nasution, Manager Adera Field.

BACA JUGA:Produksi Sumur di Adera Field Capai 2.045 Barel Per Hari Lewat Batch Drilling, Ikut Dorong Swasembada Energi

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Perempuan Desa, Pertamina EP Adera Field Bina Kelompok Perempuan Selaras Alam

PEP Adera Field menegaskan bahwa perusakan fasilitas Migas merupakan tindak pidana serius sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 521–526, pelaku dapat dipidana hingga 6 tahun penjara, dan hukuman diperberat hingga 8 tahun jika menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum atau lingkungan, serta pidana tambahan jika dilakukan berulang atau menyebabkan kerugian negara.

Kepala DLH PALI, Dr. Aryansyah, ST., MT menambahkan, vandalisme di fasilitas migas sangat merugikan karena menyebabkan Loss of Production Opportunity (LPO), yaitu hilangnya kesempatan produksi minyak yang seharusnya diberikan untuk negara. 

"Perusakan fasilitas Migas adalah tindak pidana dan harus segera dilaporkan serta ditindak tegas oleh aparat hukum. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara tapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat," tegasnya.

PEP mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar fasilitas migas tanpa izin serta segera melaporkan jika menemukan kebocoran, pencurian, atau aktivitas mencurigakan di area operasi. 

BACA JUGA:Tumbuhkan Kepedulian Anak Terhadap Dampak Lingkungan, PEP Adera Field Ajak Murid SD Tanam 1.000 Pohon

BACA JUGA:Pertamina EP Adera Field Berhasil Tambah Produksi Minyak 729 BOPD dari Sumur ABB 140

Sebagai Objek Vital Nasional, fasilitas migas memiliki peran strategis dalam mendukung pasokan energi dan keselamatan bersama, sehingga wajib dijaga dan dilindungi oleh seluruh elemen masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: