68 Narapidana Sumsel Terima Remisi Langsung Bebas Setelah Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah

68 Narapidana Sumsel Terima Remisi Langsung Bebas Setelah Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 68 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan menerima remisi langsung bebas setelah Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

"Hari ini ada 66 WBP dewasa dan dua Anak Didik Pemasyarakatan (andikpas) yang menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, di Palembang, Rabu 10 April 2024.

Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 60 hari.

Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 - 12 bulan, dan 1 - 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

BACA JUGA:Momen Temu Haru di Lapas Perempuan Palembang Rayakan Kunjungan Idul Fitri 1445 Hijriah

BACA JUGA:Gegara Hutang Istri, Suami di Palembang Meregang Nyawa Usai Ditikam Saat Malam Takbiran Idulfitri

Sedangkan bagi ribuan WBP dan tahanan yang beragama Muslim lainnya belum bisa bebas, untuk bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri, disiapkan fasilitas komunikasi melalui video atau sambungan telepon video call dan menerima kunjungan keluarga dengan mengikuti aturan kunjungan yang ditetapkan petugas lapas, rutan, dan LPKA.

Pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," ujar Kadivpas Mulyadi.

BACA JUGA:Melestarikan Budaya, Desa Sukadarma Gelar Lomba Perahu Tradisional

BACA JUGA:Bukan Tambang Emas Papua dan Bengkulu, Desa Kecil Ini yang Diincar Freeport! Simpan 40 Juta Ton Emas Murni?

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 11.374 WBP dan andikpas pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Rincian pemberian remisi itu 11.331 narapidana dewasa yang tersebar di 19 lapas dan rutan di Sumsel serta 43 anak yang menjalani pembinaan di LPKA Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: