725 Warga Binaan Lapas Klas IIA Tanjung Raja, Dapatkan Remisi Idulfitri 1445 Hijriah, 1 Orang Langsung Bebas

725 Warga Binaan Lapas Klas IIA Tanjung Raja, Dapatkan Remisi Idulfitri 1445 Hijriah, 1 Orang Langsung Bebas

Kalapas Klas IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit, saat menyerahkan remisi khusus kepada warga binaan yang dinyatakan bebas di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu, 10 April 2024.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 725 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjung Raja, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Dari 725 warga binaan Lapas Klas IIA Tanjung Raja yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah tersebut, terdapat satu orang yang langsung bebas atau RK II. 

Kepala Lapas Klas IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit mengungkapkan, sebenarnya ada tiga warga binaan Lapas Klas IIA Tanjung Raja yang langsung bebas pada hari ini. 

Akan tetapi, ada dua orang yang mempunyai denda atau subsider, sehingga dua orang tersebut harus menjalani hukuman kurungan pengganti. 

"RK II adalah warga binaan yang langsung bebas, akan tetapi ada dua orang yang mempunyai denda atau subsider, jadi yang bersangkutan harus menjalani pidana kurungan pengganti denda," paparnya, Rabu, 10 April 2024.

BACA JUGA:Rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Klas IIA Tanjung Raja Gelar Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar

BACA JUGA:MENGHARUKAN! 4 Narapidana Teroris Saat Ikrar Kembali ke NKRI di Lapas Klas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir

Adapun rincian 725 warga binaan Lapas Klas IIA Tanjung Raja yang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, yaitu, remisi 15 hari sebanyak 108 orang, remisi satu bulan sebanyak 514 orang. 

Lalu, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 97 orang, dan remisi dua bulan sebanyak enam orang. Dari 725 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, ternyata hanya satu orang yang dinyatakan bebas. 

Suasana haru dan gembira, tampak menyelimuti warga binaan di Lapas Klas IIA Tanjung Raja. Betapa tidak, pemberian remisi khusus ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Kalapas Tanjung Raja, Batara Hutasoit, kepada perwakilan warga binaan, menjadi tanda penghargaan atas kepatuhan dan perubahan positif yang telah mereka tunjukkan.

Batara menyampaikan, bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas ketaatan warga binaan terhadap aturan dan keberhasilan dalam mengikuti program rehabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Namun, ada satu cerita yang menjadi sorotan dalam penyerahan remisi khusus ini. Seorang warga binaan yang beruntung memperoleh Remisi Khusus II merasakan keistimewaan yang lebih dari yang lain.

BACA JUGA:753 WBP Lapas Kelas IIB Kayuagung Terima Remisi Lebaran Idulfitri 1445 H, 4 Warga Binaan Langsung Bebas

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Serahkan Zakat Fitrah Ke Masjid Agung Darussalam Musi Rawas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: