Polda Sumsel Sita Ratusan Botol Mikol Tak Berizin Edar dari Toko Meubel di Jalan Segaran

Polda Sumsel Sita Ratusan Botol Mikol Tak Berizin Edar dari Toko Meubel di Jalan Segaran

AKBP Hadi Syaefuddin menunjukkan barang bukti mikol yang disita pihaknya. Foto : edho/sumeks.co --

Lalu Peraturan Presiden RI nomor 74 tahun 2013 tentang  pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda 10 miliar rupiah.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: