Polda Sumsel Sita Ratusan Botol Mikol Tak Berizin Edar dari Toko Meubel di Jalan Segaran

AKBP Hadi Syaefuddin menunjukkan barang bukti mikol yang disita pihaknya. Foto : edho/sumeks.co --
Lalu Peraturan Presiden RI nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda 10 miliar rupiah.(dho)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: