Polda Sumsel Sita Ratusan Botol Mikol Tak Berizin Edar dari Toko Meubel di Jalan Segaran

Polda Sumsel Sita Ratusan Botol Mikol Tak Berizin Edar dari Toko Meubel di Jalan Segaran

AKBP Hadi Syaefuddin menunjukkan barang bukti mikol yang disita pihaknya. Foto : edho/sumeks.co --

SUMEKS.CO - Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita sebanyak 849 botol minuman beralkohol (Mikol) dari berbagai merek senilai Rp 120 juta.

Barang bukti tersebut disita dari sebuah toko meubel di Jl Segaran, Sayangan, Ilir Timur (IT) I Palembang, pada akhir Juli 2022 lalu.

Petugas juga mengamankan Hadiwijoyo alias Awei (36), sebagai pemilik toko meubel.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Home Industry Mikol Palsu di Palembang

"Modusnya menjual minuman secara online melalui media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, minuman tersebut tidak mengantongi surat perijinan usaha peredaran minuman beralkohol," kata Direktur Ditrreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK didamping Kasubdit AKBP Hadi Syaefuddin, Selasa (16/8).

Menurut Barly, Awei sudah mengedarkan minuman tersebut secara online selama setahun terakhir dan tidak dengan cara konvensional.

"Minuman tersebut ditawarkan secara online melalui akun media sosial yang sengaja dibuat oleh pelaku. Minuman yang ditawarkan sebagian impor dari luar dan ada juga yang lokal," ujarnya.

BACA JUGA:Home Industry Mikol Palsu Dibongkar, Dipasarkan di Sumsel hingga ke Bengkulu

Pengungkapan kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.

"Untuk pelangganya saat luas. Siapa saja bisa membeli karena diedarkan secara online," tambah Barly.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 17 botol dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol.

BACA JUGA:Sita Ratusan Botol Mikol dan Miras di Tempat Hiburan Malam

"Untuk keaslian dari minuman kita masih melakukan koordinasi dengan BPOM. Nanti akan kita tindaklanjuti," tutupnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1), UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, telah diubah dalam Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat 1, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: