Kejar BPHTB Jual Beli Lahan Perusahaan

Kejar BPHTB Jual Beli Lahan Perusahaan

Kepala Bapenda Lahat, Subranuddin SE. Foto : Agustriawan/sumeks.co --

SUMEKS.CO, LAHAT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) LAHAT mengejar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dari perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten LAHAT

Sesuai aturan UU RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Dijelaskan Kepala Bapenda Lahat, Subranuddin SE bahwa sesuai pasal 44 ayat 2 bahwa perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi beberapa hal. Diantaranya jual beli lahan

"Akan kita coba kejar pajak BPHTB dari jual beli lahan perusahaan," ungkapnya, Ahad (14/8).

BACA JUGA:Terus Dorong Peningkatan Wisata Lahat

Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak paling sedikit Rp80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. 

Hal ini dilakukan karena jual beli lahan untuk perusahaan masih banyak yang belum membayar BPHTB. Namum tetap dikejar dahulu, karena bisa jadi dari jual beli itu nihil pajak BPHTB.

Oleh karena itu dalam waktu dekat, pihaknya  membentuk tim dan berkoordinasi dengan Kades dan perusahaan di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Pansus DPRD Lahat Minta Daerah Harus Tegas dan Ada Aksi Nyata

Sementara, Ketua Pansus Batubara DPRD Lahat, Chozali Hanan menegaskam bahwa pihaknya siap mendukung SKPD untuk mengejar pajak BPHTB perusahaan di Kabupaten Lahat. Apalagi pajak tersebut hak daerah dan bisa meningkatkan PAD Daerah Kabupaten Lahat.(gti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: