Terus Bertambah, Sudah 16 Perwira Polri Ditempatkan di Tempat Khusus

Terus Bertambah, Sudah 16 Perwira Polri Ditempatkan di Tempat Khusus

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom/jpnn.--

BACA JUGA:Ferdy Sambo Siapkan Rp 1 Miliar Uang Tutup Mulut untuk Bharada E

Sebelumnya diberitakan, Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga. 

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri. Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.  

Dalam peristiwa ini, Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com