Akhirnya Bareskrim Pastikan Brigadir Joshua tak Pernah Lecehkan Putri Sambo

Akhirnya Bareskrim Pastikan Brigadir Joshua tak Pernah Lecehkan Putri Sambo

Putri Candrawati. foto: ist--

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Pertanyaannya, apakah Putri Candrawati akan juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan kasus penembakan Brigadir Joshua? (ruh/pojoksatu)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: