Kominfo Umumkan Siaran TV Analog Berakhir 2 November, Berikut Cara Migrasi ke TV Digital

Kominfo Umumkan Siaran TV Analog Berakhir 2 November, Berikut Cara Migrasi ke TV Digital

Ilustrasi siaran tv digital. Foto: antara--

Bagi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi yang hanya menangkap siaran TV analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) agar bisa menerima siaran TV digital. Namun bagi yang sudah menggunakan TV digital maka tidak perlu membeli STB. (fajar)

Cara Cek TV Digitandi Kominfo:

  • Buka laman siarandigital.kominfo.go.id
  • Pilih menu Perangkat TV Digital
  • Pada pilihan "Pilih Kategori" pilih "Televisi" dan isikan merk televisi beserta model/typenya.
  • Apabila sudah menerima siaran TV Digital, maka keterangan merk dan tipe akan muncul
  • Apabila TV tak terdaftar akan muncul keterangan "Mohon maaf perangkat yang anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum miliki sertifikasi perangkat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id