Dukung Kebijakan Kominfo, Telkomsel Sukses Uji Coba Teknologi Biometrik di GraPARI
Telkomsel jadi salah satu pelopor dalam gelaran uji coba registrasi kartu Prabayar menggunakan teknologi biometrik atau pengenalan wajah--
SUMEKS.CO - Dalam rangka upaya mendukung kebijakan pemerintah dan memperkuat keamanan serta akurasi proses registrasi kartu SIM prabayar, Telkomsel menjadi salah satu pelopor dalam melaksanakan uji coba teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terpercaya di Indonesia, Telkomsel terus berinovasi untuk menghadirkan solusi teknologi terkini untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan.
Teknologi ini diterapkan untuk memfasilitasi proses registrasi kartu prabayar dan ganti kartu melalui mesin layanan mandiri Telkomsel, MyGraPARI dan GraPARI Online (https://graparionline.telkomsel.com/home), menghadirkan layanan yang lebih aman, cepat, dan efisien bagi pelanggan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Telkomsel untuk menghadirkan solusi teknologi terkini yang tidak hanya mempermudah dan mempercepat proses validasi pelanggan, tetapi juga memperkuat perlindungan data pribadi.
BACA JUGA:Telkomsel Sukses Hadirkan Teknologi 5G di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Trafik Melonjak 340 Persen
BACA JUGA:Telkomsel Tingkatkan Ragam Keuntungan dan Manfaat Baru Lewat Program Loyalitas Telkomsel Prestige
Telkomsel sendiri sejak peluncuran MyGraPARI pada 2015 secara bertahap telah menerapkan teknologi scan eKTP dan fingerprint untuk validasi identitas pelanggan dalam melakukan penggantian kartu SIM secara cepat, akurat, dan mudah.
Teknologi biometrik pengenalan wajah diharapkan dapat melengkapi metode validasi yang telah ada, seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), sehingga menghadirkan pengalaman registrasi yang lebih aman, cepat, dan nyaman.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Wayan Toni Supriyanto turut hadir dalam acara ini dan menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif dan kesiapan Telkomsel dalam menerapkan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk proses registrasi kartu Prabayar.
Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) guna memastikan perlindungan data pribadi pelanggan.
BACA JUGA:Telkomsel Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Asian Technology Excellence Awards 2024
BACA JUGA:Telkomsel Perkuat Komitmen Pembangunan Indonesia Melalui Program 'Baktiku Negeriku'
"Melalui teknologi biometrik face recognition, kami berharap tantangan terkait validasi identitas dapat teratasi secara efektif. Kami juga sangat berharap bahwa seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melaksanakan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya," kata Wayan Toni.
"Sebagai regulator, kami mengapresiasi langkah Telkomsel yang telah mematuhi dan menjalankan peraturan ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, demi terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: