Kasus Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Kolaborasi Kominfo, BSSN, dan DJP Tangani Ancaman Siber
Kominfo dan DJP bersinergi dengan BSSN serta pihak kepolisian dalam upaya mengungkap kasus kebocoran 6 juta data NPWP, menjaga keamanan data pribadi warga negara.--
SUMEKS.CO - Kasus kebocoran data wajib pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru-baru ini terjadi telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang.
Dugaan kebocoran data pribadi, termasuk data milik Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, memunculkan kekhawatiran tentang keamanan data di Indonesia.
Merespons hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menyelidiki dugaan kebocoran tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 September 2024, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil untuk menginvestigasi dan memitigasi dampak kebocoran data ini.
BACA JUGA: Empat Ponsel OPPO Turun Harga di Akhir September 2024, Cek Spesifikasi dan Fitur!
"Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung penuh dan telah bekerja sama dengan BSSN, Kepolisian Republik Indonesia, dan DJP Kementerian Keuangan untuk melakukan investigasi dan mitigasi atas dugaan kebocoran data pribadi," ujar Prabu.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi adanya kebocoran data pribadi, khususnya data wajib pajak.
Beberapa kanal pengaduan yang disediakan antara lain Kring Pajak 1500200, posel ke [email protected], situs www.pengaduan.pajak.go.id, atau www.wise.kemenkeu.go.id.
Prabu menekankan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA:ESP Banting Stir ke Ratu Dewa di Pilwako 2024, Demi Apa Batal Dukung Pihak Sebelah?
BACA JUGA:Palembang Juara Umum FASI Ke-12 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Siap Lanjut ke FASI Nasional
Dalam undang-undang ini, pelanggaran yang berhubungan dengan pengungkapan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
"Mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: