Bakar Pacar, Adriansyah Dituntut Seumur Hidup

Bakar Pacar, Adriansyah Dituntut Seumur Hidup

SIDANG : Sidang oknum mantan Polisi yang membakar kekasihnya hingga menyebabkan tewas dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa.--

SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Terdakwa mantan oknum polisi Adriansyah yang bertugas di Polres Lahat yang melakukan pembakaran pacarnya di Kabupaten Muara Enim hingga tewas, akhirnya dituntut penjara seumur hidup di PN Muara Enim, Rabu (10/8).

Sidang dengan agenda tuntutan dipimpin majelis hakim terdiri dari Shelly Noveriyati S SH, Sera Ricky Swanri D SH dan Titis Ayu Wulandari SH. Dari tim JPU terdiri dari Alex Akbar SH MH, Sriyani SH dan Arsitha Agustian SH MH dan Nadia S SH. Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa Heru Pujo SH MH dan Andi Prasetya SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh majelis hakim, memutuskan terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. Terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup. “Rabu depan seperti biasa, akan sidang kembali dengan agenda pembelaan (pledoi),” ujar Majelis Hakim sambil menutup sidang secara virtual zoom.

BACA JUGA:Tukar Poin Telkomsel, Siapa Tahu Anda Pelanggan Beruntung

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Umum M Alex Akbar SH MH pada sidang lanjutan terhadap mantan oknum polisi pembakar pacar di Kabupaten Muara Enim akhirnya di tuntut penjara seumur hidup. Adapun dalam tuntutan yang di berikan kepada terdakwa tersebut dimana terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup,” jelasnya.

Lebih jauh Ridho mengungkapkan, dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Nengsih Marlina (Alm, red). Kemudian, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret  2022 terdakwa yang tidak terima di tinggalkan oleh korban lalu terdakwa mendatangi korban di rumah kontrakannya teman korban dengan sengaja membawa 1 botol plastik Aqua  berisikan bensin sekitar 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan. 

BACA JUGA:Usai Libas Thailand 0-2, Vietnam ke Final Piala AFF U-16

Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api dilantai yang basah karena tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen dan  sempat dilarikan ke rumah sakit, namun setelah menjalani perawatan beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2022.

Untuk sidang selanjutnya, lanjut Ridho, akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini, merupakan sebagai rasa keadilan yang kami diberikan kepada keluarga korban sebab terdakwa masih mempunyai niat baik dengan berusaha menolong memadamkan api yang membakar korban sehingga terdakwa ikut menderita luka bakar.

Sedangkan kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo SH MH, mengatakan sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang di berikan oleh Tim JPU Muara Enim kepada klainnya. Sebab dalam tuntutan tersebut sangat berat karena dinilai banyak hal-hal baik yang tidak juga di pertimbangkan oleh Tim JPU Muara Enim.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Dongkrak Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir

“Kami sangat keberatan atas tuntutan yang di berikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak di pertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Trisnawati yang merupakan kakak kandung korban, mengaku kurang puas atas tuntutan hukuman seumur hidup dan menginginkan hukuman mati setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan adiknya meninggal dunia. Sebab jika hanya dipenjara seumur hidup dikhawatirkan terdakwa masih bisa keluar dari penjara setelah menjalani hukuman, apalagi nanti ada remisi yang bisa mengurangi hukumannya.  “Kami sekeluarga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, sebab itu terlalu ringan karena adik saya sudah mati,” tegasnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: