Pemutihan Pajak Dongkrak Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir
Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi.-Hetty-
SUMEKS.CO, OGAN ILIR - Program pemutihan pajak terhadap kendaraan yang menunggak pajak di atas satu tahun dari Gubernur Sumatra Selatan, ternyata disambut antusias warga Ogan Ilir. Terbukti, kunjungan ke Kantor UPTB Samsat Ogan Ilir 1 mengalami peningkatan setiap harinya.
"Alhamdulillah, animo masyarakat Ogan Ilir setelah adanya program dari gubernur ini sangat tinggi. Setiap hari bisa mencapai 200 orang yang bayar pajak, kalau dibanding hari biasa hanya 100 hingga 150 orang saja," ungkap Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi, di ruang kerjanya, Rabu (10/8).
Diterangkan Wahyudi, pemberian keringanan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2022 bahwa Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama dua dan seterusnya dari luar provinsi, kemudian pembebasan denda dan bunga dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Kamera ETLE Rekam 1.600 Pelanggar, Jam Sibuk Capai 1.800 Kasus
Melalui pemberian keringanan pajak ini, menurut dia, selain membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar denda pajak juga bisa meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumsel.
"Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang. Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program gubernur ini," harap Wahyudi.
Disinggung mengenai capaian pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Wahyudi menyebut, saat ini sudah mencapai 62 persen dari target Rp 49.627.979.000 untuk tahun 2022 ini.
"Per Juli 2022 ini pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB sudah Rp 30.867.866.775. Kami optimis hingga Desember 2022 ini bisa mencapai target, bahkan bisa over target nantinya," tutupnya.(ety)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: