Ringkus Sindikat Pencurian Puluhan Pipa Milik Pertamina

Ringkus Sindikat Pencurian Puluhan Pipa Milik Pertamina

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto : istimewa--

"Akibat kejadian itu, pertamina alami kerugian sekitar Rp22,5. Atas perbuatan pelaku Jodi akan dikenakan pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana. Motif pencurian ini karena kebutuhan ekonomi," pungkasnya. (qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: