Irjen Ferdy Sambo Kena 340, Kamaruddin: Tuduhan Pelecehan Seksual Otomatis Gugur
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com--
SUMEKS.CO, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) tersebut membuat dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi gugur.
BACA JUGA:Keluarga Puas Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
"Ya sudah gugur itu, sejak awal sudah kami tolak itu," kata Kamaruddin kepada JPNN.com, Selasa (9/8).
Kamaruddin bahkan bakal memproses hukum pihak-pihak yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
"Itu, kan, saya ungkapkan di Bareskrim Polri, siapa yang berani mengatakan tembak menembak siapa yang berani (bicara soal adanya) pelecehan seksual akan saya tuntut. Saya mengatakan apa yang saya yakini dan apa yang saya punya bukti," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kapolri mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun polisi hingga kini masih mendalami motif kasus pembunuhan berencana tersebut. (cr1/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: