Sidang Kode Etik Sambo Bisu Tanpa Suara, Kasihan Warganet Asumsinya jadi Beda-beda

Sidang Kode Etik Sambo Bisu Tanpa Suara, Kasihan Warganet Asumsinya jadi Beda-beda

Sidang Ferdi Sambo. Inzet: Dr Rahman Syamsuddin. foto: jpnn/fajar--

JAKARTA, SUMEKS.CO  - Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo hanya tampilan video siaran langsung yang bisa disaksikan tetapi tanpa suara. 

Sidang mantan Kadiv Propam yang dilakukan Polri menimbulkan pertanyaan dari warganet.

Tidak sedikit yang bertanya, kenapa disiarkan tetapi suaranya dibisukan.

Ada tanggapan nih dari Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

BACA JUGA:Dinihari, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Insitusi Polri, Melawan Ajukan Banding

Doktor Rahman Syamsuddin memberikan pandangannya soal tayangan live yang bisu itu.

"Perkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum," ujar Dr Rahman kepada fajar.co.id pada Kamis 25 Agustus 2022.

Menurutnya, persidangan kasus Sambo bahwa Perekaman persidangan yang terbuka untuk umum, pada dasarnya tidak dilarang hal ini merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan (“SEMA 4/2012”).

Tambah Rahman, prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

BACA JUGA:Tulis Permohonan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab, Begini Isi Surat Ferdy Sambo

"Merujuk pada prinsip persidangan terbuka untuk umum sebagaimana telah diuraikan di atas, memang tidak ada aturan mengenai pelarangan penyiaran secara langsung di televisi (live) sidang yang terbuka untuk umum," lanjutnya.

Jika membandingkan dengan sidang di sejumlah negara lain, terang Rahman, memotret persidangan saja tidak bisa kecuali ada izin. Wajah terdakwa pun hanya dibuat dalam bentuk sketsa.

"Sehingga sidang terbuka untuk umum bertujuan terjadi akuntabilitas dalam persidangan, memastikan para pihak yang berperkara mengajukan bukti yang cukup dan hakim mempertimbangkan bukti tersebut dari dua pihak secara akuntabel," tambahnya.

Sehingga, lanjutnya lagi, untuk memastikan aparat penegak hukum yang menangani perkara benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak perlu live apalagi tidak ada suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id