Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Rahasia, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Rahasia, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Petugas kepolisian berjaga di depan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8). Foto : Ricardo/jpnn--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. Putri si dokter gigi, menyandang status tersangka yang belum ditahan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya, termasuk Pak Sambo. 

"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8). 

Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik. 

BACA JUGA:Polri Janji Sikat Bisnis Ferdy Sambo

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk ada alat bukti dan sudah gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung yang notabene Irwasum Polri itu. 

Putri sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J. Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Di tangan Bareskrim laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. 

Terpisah, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai dugaan ada motif cemburu hingga soal asmara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, otomatis gugur setelah istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Hari Ini Timsus Polri Panggil Istri Ferdy Sambo

"Ya, kalau itu sudah gugurlah, istilah cemburu segala macam itu," kata Trimedya. 

Menurut Trimedya, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menandakan dia bekerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua si Brimob dari Jambi itu. 

"Harus dibongkar, kalau suami dan istri ini membunuh seseorang, apa motifnya?" ujar Trimedya. 

Trimedya mengingatkan apabila seseorang dan beberapa pihak lain ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, tindak pidana itu tidak mungkin berlangsung singkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com