Pemprov Atur Pengelolaan Investasi Sawit

Pemprov Atur Pengelolaan Investasi Sawit

Lokakarya RAD-KSB di ballroom Hotel 101, Palembang, Rabu (27/7). foto: dendi romi sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dinas Perkebunan Sumsel bekerja sama dengan ICRAF menggelar lokakarya dalam rangka menyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di ballroom Hotel 101, Rabu (27/7). 

Salah satu narasumber yang menjadi pemateri adalah Sekretaris Dinas Perkebunan Sumsel Dian Eka Saputra. 

Sekretaris Dinsa Perkebunan Sumsel Dian Eka Saputra mengatakan bahwa RAD-KSB ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari Inpres No 6/2019 yang meminta penataan investasi atau penanaman kelapa sawit di Tanah Air. Di pusat dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). Dinas Perkebunan Sumsel selaku instansi yang bertanggung jawab dalam perkebunan, memiliki kewenangan mengatur investasi  atau warga yang menanam kelapa sawit.

"Turunan dari RAN-KSB dan RAD-KSB adalah adalah kabupaten/kota. Sebab, kelapa sawit banyak ditanam di kabupaten dan kota di Sumsel," kata Dian Eka. 

Penyusunan RAD-KSB ini, lanjut Dian Eka, merumuskan data dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Mulai dari penanaman, replanting, hingga dampak yang ditimbulkan dari investasi atau penanaman kelapa sawit di Sumsel. Pendapat masyarakat bahwa kelapa sawit mengisap banyak air, juga akan dibahas. Setiap tumbuhan pasti butuh air, begitu juga dengan kelapa sawit.

“Tata kelola kelapa sawit berkelanjutan ini yang diatur dalam Inpres No 6/2019,” terangnya. 

Melalui lokakarya ini, tambah Dian Eka, Dinas Perkebunan bersama ICRAF akan menghimpun dan mengelola data. Seperti ragam data, sumber data, kewenangan dalam pengumpulan data, update data, pengumpulan data, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan data.

“Seluruh OPD akan dilibatkan dala, penyusunan RAD-KSB,” ujarnya. 

Lokakarya RAB-KSB dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Ir Agus Darwa MSi.

Dalam sambutannya, Agus Darwa mengatakan bahwa kelapa sawit di Sumsel sudah menyebar di hampir 17 kabupaten/kota. Adanya RAN-KSB dan RAD-KSB salah satunya untuk mengatasi polemik yang selalu muncul di tingkat internasional yang menyatakan bahwa sawit merugikan lingkungan, seperti rakus air, rakus hara, dan lainnya, sehingga perlu dilakukan penataan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

"Lokakarya kali ini adalah tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya untuk sinkronisasi cara pandang, menyamakan data dan menyamakan persepsi bagaimana capaian yang diinginkan kedepan, agar tanaman kelapa sawit menjadi tanaman utama yang tidak merusak sistem," tukas Agus Darwa. (dom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: