Uang Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Diduga Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polisi

Uang Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Diduga Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polisi

Uang tabungan anggota KUD Marga Mulya diduga digelapkan kasusnya ditangani Polisi. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah anggota KUD Marga Mulya Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) uang tabungannya diduga digelapkan. 

Tak tanggung-tanggung dari hasil audit, diketahui kerugian yang dialami anggota sebesar Rp14 miliar lebih. 

Rupanya uang senilai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD Marga Mulya.

Akibatnya sejumlah anggota KUD Marga Mulya yang merupakan petani sawit dari Desa Makarti Mulya, melaporkannya ke Polres OKI

BACA JUGA:Diduga Saling Pelototi Saat Menonton Kuda Lumping, Remaja di OKI Meregang Nyawa

BACA JUGA:Duo Srikandi Fitri dan Nandri Daftar ke KPU Kota Palembang, Tunggangi Kuda Diarak Ribuan Massa

Atas dugaan penggelapan uang tabungan anggota di KUD Marga Mulya Kecamatan Mesuji OKI kini ditangani serius oleh Polres OKI. 

Yakni dimana salah seorang anggota KUD, Kuncoro Hadi Lukito hari ini, Selasa 17 September 2024 memberikan keterangan kepada penyidik Polres OKI. 

Yang bersangkutan cukup kooperatif memberikan keterangan apa yang diketahui nya sehingga akhirnya uang tabungan anggota diduga digelapkan. 

Disampaikan Kuncoro, yang juga pendiri KUD Marga Mulya bahwa jumlah anggota KUD sebanyak 1.074 orang. Jumah anggota itu sejak tahun 2010.

BACA JUGA:Menuju Kesejahteraan Petani, 2 KUD Binaan Sampoerna Agro Tanam Perdana Kebun Plasma di Mesuji Raya

BACA JUGA:RAT ke-18 KUD Mandiri Jaya Makmur, Membuka Jalan Menuju Koperasi yang Tangguh dan Berkinerja Tinggi

"Jadi dari tahun 2010 itu setiap anggota menabung uang sebesar Rp200 ribu setiap bulannya. Sehingga total uang yang terkumpul berjumlah Rp27 miliar," jelasnya, ke kantor PWI OKI. 

Lalu dari nilai itu sebanyak Rp13 Miliar dipergunakan untuk uang simpan pinjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: