Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Jaksa Hadirkan Kepala BPKAD

Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Jaksa Hadirkan Kepala BPKAD

Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi kasus dugaan korupsi hibah Bawaslu Muratara 2019-2020. Foto : fadly/sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Penuntut umum Kejari Lubuk Linggau menghadirkan Kepala BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Duman Fachsyal sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah Bawaslu Muratara 2019-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/7).

Selain kepala BPKAD, JPU Kejari Lubuk Linggau juga menghadirkan saksi lainnya yakni Indri Herianti Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Muratara tahun 2019 dalam pembuktian perkara menjerat delapan terdakwa ketua dan anggota Bawaslu Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.

Keduanya dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, perihal pencairan serta pertanggung jawaban dana hibah senilai Rp9,5 miliar oleh Pemkab Muratara.

Dana hibah tersebut dicairkan untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden tahun 2019 dan Pilkada Muratara tahun 2020. Yang mana dari anggaran dana hibah tersebut telah terjadi dugaan korupsi sebesar Rp2,5 miliar.

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Muratara Sedih, Kasus Kwitansi Fiktif Mencuat

"Yang bertanggung jawab penuh untuk pencairan dana hibah itu ada pada ketua Bawaslu itu sendiri," kata Duman menjawab pertanyaan hakim.

Dijelaskannya, penandatangan pencairan dana hibah dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Muratara untuk kegiatan menjelang pemilihan legislatif sebagaimana fakta integritasnya ditandatangani oleh ketua Bawaslu itu sendiri.

Sementara itu, saksi Indri Herianti menerangkan di tahun 2019 mengaku menerima dana hibah tahap pertama senilai Rp1,2 miliar, yang mana dalam tahap pertama dicairkan Rp200 juta, yang dipegang oleh salah satu terdakwa Tirta Arisandi sebagai PPK kegiatan.

"Saat penarikan di BRI Cabang Arivai Palembang, pak Tirta bilang biar uang saya pegang agar tidak menghambat kegiatan, karena saat itu ada kegiatan yang telah dilakukan namun belum dibayarkan, jadi saya serahkan sama pak Tirta Arisandi," ungkap saksi Indri Herianti di persidangan.

BACA JUGA:Isu PAW Komisioner Bawaslu Muratara Mulai Bergulir

Perihal SPJ pencairan hibah tahap pertama diketahui saksi Indri Herianti digunakan untuk kegiatan menjelang pemilihan legislatif seperti sosialisasi untuk media online, bayar kegiatan sosialisasi di hotel, honor output kegiatan, pembelian ATK serta fotokopi.

"Setiap kegiatan itu pasti di-upload ke media sosial seperti Instagram, guna mengecek kebenaran adanya kegiatan tersebut," jelasnya.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

BACA JUGA:Tiga Mantan Korsek Bawaslu Muratara Resmi Tersangka

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: