Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, foto: ist--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J menjadi tahap penyidikan.

“Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J ditingkatkan dari status sekarang penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

BACA JUGA:Jenazah Brigadir J Bakal Diautopsi Ulang, Polda Jambi Persiapkan Ini

Kadiv Humas menyebutkan, saat ini Tim Penyidik Bareskrim Polri sedang berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.

Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Polda Jambi mengenai kasus yang sama itu.

“Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap sesuai kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah. Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan,” katanya.

Dedi menekankan dalam penyidikan ini semua bukti dan data yang diperoleh penyidik harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.

Keluarga Brigadir Josua melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus  dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, karena keluarga menemukan kejanggalan atas kematian J.

BACA JUGA:Ada Luka Tembak di Kepala Belakang Brigadir J

Di tubuh Brigadir Josua ditemukan selain luka tembakan, seperti luka sayatan, luka pada jari tangan dan kaki, luka memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher.

Laporan keluarga Brigadir J ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu (20/7).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian mayat) untuk keadilan.

Dedi juga mengatakan Polri sudah berkomunikasi dengan pengacara keluarga dan mempersilakan bila ingin melibatkan ahli forensik di luar Polri dan rumah sakit. (dhe/pojoksatu/ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: