Kejari Muara Enim Berhasil Amankan Kerugian Negara Rp709 Juta

Kejari Muara Enim Berhasil Amankan Kerugian Negara Rp709 Juta

Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra SH -Gite -

SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berhasil mengamankan sebanyak Rp709 juta uang kerugian negara. 

Uang tersebut berasal dari kasus korupsi yang ditangani. Setidaknya di tahun 2022 ada tiga perkara yang ditangani, satu perkara diantaranya sudah putusan pengadilan.

Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra SH mengatakan ada tiga perkara yang ditangani Kejari Muara Enim.

"Pertama kasus korupsi pelebaran ruas jalan Pulau Panggung - Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2020, itu sudah putus atas nama Syaiful Rizal ST MM, dengan pidana penjara selama satu tahun dan Muhamad Raden Nasran, dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," jelas Ridho, Jjumat (22/7).

BACA JUGA:Muara Enim Terima Penghargaan KPAI Terbaik di Sumsel

Dari kasus tersebut kerugian negara sebesar Rp 379.369.345,96. Dimana kerugian itu sudah dikembalikan ke negara. Serta para terpidana juga membayar denda sebesar Rp 50 jJuta dari Syaiful Rizal dan Rp 50Juta dari Raden Nasran.

Lalu, yang kedua kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku tahun 2016-2020 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 557.339.819. 

"Ini sudah tahap pemberkasan dimana sudah ada tersangka yang diamankan atas nama Yusman Efendi yang merupakan mantan kades kuripan selatan," ungkapnya.

Ketiga, lanjutnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 422.026.927,50. 

BACA JUGA:PN Muara Enim Naik Kelas

"Untuk yang ketiga ini masih dalam tahap penyidikan dan belum penetapan tersangka," terangnya.

Lalu, ada pengembalian kerugian negara atas perkara korupsi yang inkhtact di tagun 2021 namun dibayar pada tahun 2022. Atas nama terpidana Hasbullah yang diputus tiga tahun penjara dan Alex yang diputus penjara tiga tahun enam bulan. 

"Dari perkara ini kerugian negara sebesar Rp373 Juta dimana  Hasbullah mengembalikan sebesar Rp 30 Jita kerugian negara dan membayar denda sebesar Rp50Juta, sementara  Alex membayar kerugian negara sebesar Rp 50 Juta dan denda Rp 100Juta. Sisa kerugian negara itu ada di pelaku lainnya yang sekarang masih DPO," tuturnya.

Pada 2022 saja, Kejari Muara Enim berhasil mengembalikan uang negara total sebesar Rp 709 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: