Pasal Utang Ratusan Juta, Residivis Dilaporkan IRT Kasus Tipu Gelap
Korban didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co --
SUMEKS.CO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Umi Rusiah (49) mendatangi SPKT Polda Sumsel, Jumat (22/7).
Warga Jl RW Mongisidi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini melaporkan ES (50) seorang wanita yang dikenal korban dari salah seorang tetangganya dalam kasus penipuan dan penggelapan uang.
Korban datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Peradi Pergerakan ini melaporkan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor.
BACA JUGA:Jadi Kurir 240 Butir Pil Ekstasi, IRT Ditangkap Polisi
Tm kuasa hukumnya Ricky SH CPL mengatakan tindak penipuan penggelapan yang dialami kliennya ini terjadi dalam rentang waktu Mei 2021 hingga Februari 2022 silam.
Bermula sewaktu korban dikenalkan kepada terlapor oleh salah seorang tetangganya dan bertandang ke rumah pelapor.
Nah, di bulan Mei 2021, terlapor kembali datang menemui pelapor dan langsung beraksi dengan maksud meminjam uang sebesar Rp10 juta.
BACA JUGA:Gegara Cinta Segitiga, ABG Nekat Akan Habisi IRT
Dengan segala janji manis dan bujuk rayu serta mengiba dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu singkat, pelapor pun luluh dan mau meminjamkan uangnya.
Rupanya, karena merasa misi pertamanya sukses lagi-lagi terlapor datang dan meminjam uang kepada pelapor hingga beberapa kali dengan nilai nominal bervariasi.
"Klien kami tanpa curiga meminjamkan uang ke terlapor, terakhir di bulan Februari 2022 masih meminjam. Sementara janji untuk mengembalikan uang dalam wakti singkat tak kunjung diwujudkan oleh terlapor," ujar Ricky didampingi tim kuasa hukum pelapor lain diantaranya Muhammad Padli SH, Aries Ravivan SH dan M Jimmy Saputra SH ini.
BACA JUGA:Sudah Bawa KTP, KK, IRT Kecewa Tak Kebagian Minyak Goreng Murah
Ricky menyebut, dari informasi yang didapatnya, terlapor merupakan residivis kasus penipuan penerimaan CPNS tahun 2015 yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Klas IA Palembang.
"Kami berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan klien kami karena mengingat terlapor ini selain mantan residivis juga domisilinya sering berpindah-pindah," ungkap Ricky.
Terkait laporan ini, Kepala Siaga 3 SPKT Polda Sumsel AKP Kusyanto SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
BACA JUGA:IRT-Bapak-Bapak Geruduk Polrestabes
"Laporannya kita teruskan ke penyidik Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti," ujar Kusyanto.(dho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: