Fasilitasi IKM/UKM Dapat Sertifikat Halal dari LPPOM MUI

Fasilitasi IKM/UKM Dapat Sertifikat Halal dari LPPOM MUI

Salah satu usaha makanan yang telah mendapatkan sertifikat halal. -Niskiah-

SUMEKS.CO, KAYUAGUNG – Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), fasilitas penggiat Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat sertifikat halal.

Khususnya IKM/UKM yang bergerak dalam produksi makanan dan minuman. Tahun ini ada 15 IKM/UKM yang diajukan ke LPPOM MUI.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI, Herliansyah SSTP MSi melalui Kasi Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan, Nurleli Ssos, mengatakan untuk 2022 ini pihaknya akan memfasilitasi sebanyak 15 IKM/UKM untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI. 

"Awal Juli tadi dari usaha kuliner yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal sudah diaudit oleh LPPOM MUI, sehingga masih menunggu keputusannya yakni mendapatkan apa tidak sertifikat halal," terang Nurleli, kepada sumeks.co, Kamis (21/7). 

BACA JUGA:Petani Milenial OKI Ubah Sabut Kelapa Jadi Pupuk Organik, Hasilkan Pundi Rupiah

Diungkapkan, untuk Kabupaten OKI, IKM/UKM makanan dan minuman lumayan banyak dan tersebar. 

Sertifikat halal bertujuan pelaku usaha tersebut menjadi lebih percaya diri memasarkan produknya. Juga dapat meningkatkan penjualan. 

"Setiap tahun selalu saja ada usaha kuliner yang mendapatkan sertifikat halal. Dimana usaha makanan yang terdata mendapatkan sertifikat halal ada sekitar 40 an lebih," jelasnya. 

Nurleli mengharapkan dari 15 usaha makanan dan minuman yang difasilitasi dan diajukan tahun ini, semuanya mendapatkan sertifikat halal. Dengan begitu usaha makanan di OKI terus bertambah. 

BACA JUGA:Dirikan Sekolah Sinarmas Eka Bangsa di OKI

Untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI tidak sembarangan dan harus lulus uji. Hal itu yang membuat belum banyak pelaku usaha khususnya makanan yang mendapatkan sertifikat halal di Kabupaten OKI. 

"Tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat halal, dimana Tim MUI turun langsung ke pelaku usaha. Apabila dari kelayakan proses usaha memenuhi unsur uji, barulah dikeluarkan sertifikat halalnya," pungkasnya. (nis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: