2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid

2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid

Ketiga tersangka yang diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat dihadirkan dalam rikisnungkap kasus penipuan online Kamis siang. Foto : edho/sumeks.co --

Tersangka Agung dan tersangka Arifin yang membuat rekening penampungan hasil kejahatan.

Lalu tersangka Andre yang menampung uang hasil kejahatan serta tersangka Angga punya peran menjualkan nomor rekening yang dibuat. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 22 ayat (1) jo pasal 45a ayat (1) UU ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jo pasal 56 KUHPidana.

BACA JUGA:Siber Polda Metro Jaya Rilis Aplikasi Pencuri Data, Cek di Sini!

“Ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah," tutup Barly. 

Kadiskominfo Sumsel, H Achmad Rizwan SSTP, yang ikut hadir dalam rilsi yang digelar di Mapolda Sumsel, Kamis menyampaikan apresiasi atas pengungkapan sindikat penipuan online ini. 

"Ini hasil sinergi dan kerja sama antara Diskominfo Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Selain untuk mengedukasi masyarakat agar melakukan cek dan ricek terlebih dulu jika mendapati hal seperti ini kepada instansi terkait,” ujarnya.(dho)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: