Pelaku Pedofil yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Tonton Video Hasil Rekaman Sebelum Tidur Setiap Hari

Pelaku Pedofil yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Tonton Video Hasil Rekaman Sebelum Tidur Setiap Hari

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel (tengah) menunjukkan barang bukti dari tersangka Pedofil yang diringkus di Lahat. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku pedofil terhadap anak berusia 7 tahun di Lahat diringkus tim opsnal Subdit Siber Polda Sumsel.

Tersangka berinisial BH (47) diringkus setelah Polda Sumsel menerima aduan salah satu NGO/LSM asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri. 

Tim opsnal Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Fitrianti menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat pada Minggu 9 Januari 2023 lalu. 

Petugas men-tracking adanya IP address dengan konten video tindakan pedofil terhadap anak. 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur

Dari informasi tersebut, Direktorat Siber Bareskim Mabes Polri langsung menginstruksikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan patroli Siber. 

Kepada polisi, tersangka mengaku aksi bejatnya terjadi hanya sepintas saat birahinya memuncak ketika melihat korban yang tengah buang air kecil. 

"Timbul hasrat saat melihat korban pipis di depan rumah saya, saat itulah hasrat birahi saya timbul Pak," aku tersangka BH.

BH mengaku sengaja merekam bocah 7 tahun itu, dengan maksud untuk memuaskan hasratnya setiap hari. 

BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat

"Video itu saya simpan di dalam handphone untuk bisa saya nikmati lagi. Setiap hari sebelum saya tidur video itu saya tonton terus," ungkapnya.

Tersangka BH dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Dan atau pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan RI nomor 23 tahu  2022 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. 

Lalu, dan atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan hukuman 6 tahun paling singkat 12 tahun maksimal, denda Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: