Modus Belikan HP, Pria Paruh Baya Gagahi Bocah SD Hingga Hamil

Modus Belikan HP, Pria Paruh Baya Gagahi Bocah SD Hingga Hamil

Polres Kaur mengamankan pelaku persetubuhan terhadap bocah SD hingga hamil. Foto: ist/rakyatbengkulu.com--

Lanjut Kasat, Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan, atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (rakyatbengkulu.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com