Bocah Usia 12 Tahun di Binjai Digagahi Kakak Kandung Hingga Hamil Diusir Warga, Menteri PPPA Turun Tangan

Bocah Usia 12 Tahun di Binjai Digagahi Kakak Kandung Hingga Hamil Diusir Warga, Menteri PPPA Turun Tangan

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menemui korban pelecehan seksual di Kota Binjai Sumatera Utara.-Foto: KemenPPPA/sumeks.co-

SUMUT, SUMEKS.CO - Sangat miris apa yang dialami seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Bocah ini diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak kandungnya sendiri. Ironisnya perbuatan bejat itu hingga mengakibatkan bocah perempuan ini hingga hamil. Kini usia kehamilan korban diketahui sudah 8 bulan.

Lebih miris lagi setelah kasus ini terungkap, korban bukannya mendapat belas kasihan dan perlindungan. Korban dan keluarganya diusir oleh warga. Tak hanya itu, bocah perempuan 12 tahun itu juga dikeluarkan dari sekolahnya.

Kini kasus tersebut telah menjadi atensi. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati ikut turun tangan. Menteri PPPA sudah menemui korban guna serta meminta keterangan dari orang tua. Juga meminta keterangan kepada pasangan suami-istri yang saat ini merawat korban. 

Untuk diketahui, kasus ini mulai mencuat setelah video yang diunggah orang tua asuh korban viral di di media sosial.

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur

Keadaan Bunga yang sedang hamil 8 bulan ini viral di media sosial TikTok akun @hennyzegamakcuteola.

Henny merawat korban sejak 25 Desember 2022 setelah mengetahui korban hamil.

Saat itu sang suami yang bekerja di perkebunan mendapat informasi bahwa korban hamil dan keluarganya diusir oleh warga. Hal tersebut langsung membuat Henny bersimpatik untuk memberi korban tempat tinggal sementara.

"Jadi bapak korban ini kan galau, karena mulai mendekati besar kehamilannya korban. Suami saya lalu cerita ke saya. Saya tergerak gitulah untuk ngebantu dia," ujar Henny.

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Berikan Pendampingan Mahasiswa Pengeroyok, ini Saran Pengamat Pendidikan

Di hadapan Menteri PPPA, Henny mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan yang polos dan gemar bermain layaknya anak-anak.

Henny mengungkapkan, ia dan suaminya bersedia mengasuh korban untuk sementara hingga kondisinya membaik dan bisa kembali kepada orang tuanya.

Sementara itu dilansir dalam laman KemenPPPA, Menteri PPPA telah menemui korban di Binjai, Sabtu 7 Januar 2023.

Menteri PPPA mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

BACA JUGA:Wacana PNS Pensiun Dini Massal Muncul untuk Mengurangi Jumlah PNS Menuju Angka Ideal 2 Juta, Selebihnya PPPK

Menindaklanjuti kunjungan tersebut, Menteri PPPA menggelar Rapat Koordinasi lintas pihak. Baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menentukan siapa berbuat apa sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

"Karena Pemerintah Pusat tentu tidak bisa bergerak sendirian untuk menangani kasus ini,” tuturnya.

Berdasarkan kesepakatan bersama, beberapa waktu ke depan korban masih akan tinggal bersama pasangan suami-istri yang saat ini membantu merawatnya di Kota Binjai.

Pasangan suami-istri tersebut merupakan pemilik kebun karet tempat orang tua korban bekerja. Mereka kemudian berinisiatif membuat konten edukasi dari kasus ini di media sosial. 

"Sembari nanti akan dilakukan proses pendekatan oleh Pemerintah Daerah untuk kemudian korban dibawa ke Rumah Aman," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang.

BACA JUGA:Hujan Es Disertai Angin Kencang Melanda Buay Runjung OKU Selatan, Rumah dan Kebun Warga Rusak

Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan pendampingan terbaik bagi korban. 

"Dikarenakan korban masih berusia anak, sehingga ia belum memahami secara optimal bagaimana cara mengasuh dirinya sendiri dan apa yang harus dilakukan dalam proses kehamilannya. Harus kita pikirkan bersama pula, siapa yang akan mengasuh bayi yang tengah dikandung korban karena sejatinya anak harus diasuh, bukan mengasuh," terang Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA pun mendorong pihak Pemerintah Daerah untuk memastikan pemenuhan hak atas pendidikan korban. Pasalnya, tidak hanya diusir oleh warga desa tempat ia tinggal di Kabupaten Langkat, korban pun dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui hamil.

"Setelah proses pemulihan, korban akan kembali ke orang tuanya dan melanjutkan pendidikannya. Bagaimanapun, anak merupakan generasi penerus kita. Oleh karena itu, wajib belajar 12 tahun harus mereka jalani," ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA pun secara tegas meminta pihak kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dengan cepat dan tuntas.

"Meskipun kasus ini belum dilaporkan secara langsung oleh korban ataupun keluarga, tetapi beritanya sudah menyebar dan harus segera ditindaklanjuti karena kewajiban Negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa memandang status kekerabatan pelaku dengan korban," ungkap Menteri PPPA.

Pelaku diduga menyetubuhi korban hingga hamil dan jika memenuhi unsur Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, maka terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, pelaku dapat diproses dengan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Teranyar, kasus ini telah ditangani Polres Langkat. Namun belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai kronologi, motif hingga cerita korban serta keluarganya diusir. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: