Puskass Serahkan Draft Awal NA Raperda Marga ke DPRD Sumsel

Puskass Serahkan Draft Awal NA Raperda Marga ke DPRD Sumsel

Tim Penyusun NA Raperda tentang Pemerintahan Marga dari Pusat Kajian Sumatera Selatan (Puskass) diwakili anggota Puskass Kemas Ari Panji resmi menyerahkan draft awal kepada Ketua Badan Pembentukan Raperda DPRD Sumsel H Toyeb Rakembang, Jumat (8/7) sore--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Tim Penyusun Naskah Akademik (NA)  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Marga dari Pusat Kajian Sumatera Selatan (Puskass) di wakili oleh anggota Puskass Kemas Ari Panji resmi menyerahkan draft awal naskah NA Raperda tentang Pemerintahan Marga kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel)  H Toyeb Rakembang (HTR), Jumat (8/7) sore dalam rapat pembahasan Raperda tentang Pemerintahan Marga di ruang rapat Bapemperda DPRD Sumsel.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel)  H Toyeb Rakembang (HTR), didampingi sejumlah anggota Bapemperda DPRD Sumsel seperti Nopianto, Anwar AlSyahadat,  dan sejumlah tenaga ahli DPRD Sumsel seperti Dhabi K Gumayra, Fachrurrozy Bey, Asnadi , Ketua Puskass, Dr Dedi Irwanto dan anggota Puska Sumsel, Vebri Al Lintani, Kemas Ari Panji, Saudi Berlian, Ali Goik, Giyanto, Robi Sunata, Dudy Oskandar.

Tim Penyusun Naskah Akademik (NA)  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Marga dari Pusat Kajian Sumatera Selatan (Puskass) di wakili oleh anggota Puskass Kemas Ari Panji mengatakan, pihaknya sudah membuat draft awal  raperda pemerintahan marga yang lebih luas  sesuai permintaan dari pihak Bapemperda DPRD Sumsel.

“ Apa yang kita bicarakan kemarin sudah terangkum dalam NA raperda pemerintahan marga yang kami buat ini, sebagai kenang-kenangan NA Raperda pemerintahan marga ini kita berikan ke Bapemperda DPRD Sumsel , karena jujur saja  kami bemalam-malam ngaweke ini , begadang hampir tiap minggu, kami minta NA ini di perbanyak sehingga bisa di baca,” katanya.

Menurutnya Puskass murni berjuang untuk kecintaan dan berpijakan kepada kearifan lokal terutama untuk mengembalikan marga di Sumsel.

Sedangkan  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel)  H Toyeb Rakembang (HTR) mengapresiasi apa yang dilakukan pihak Puskass dengan membuat draft awal NA Raperda Pemerintaha  Marga.

“ Minggu depan kita akan lanjutkan pembahasan lagi dan apa-apa yang telah berkembang dalam rapat kami menjadi masukan untuk penyempurnaan raperda pemerintahan marga ini,” katanya , Minggu (10/7).

Selain itu politisi PAN ini mengakui yang menjadi krusial dalam pembahasan pemerintahan marga ini apakah marga ini dalam konteks masuk dalam tata kelola pemerintahan atau nilai adatnya saja yang diangkat.

“  Saya berambisi marga ini dikembalikan, karena saya lahir di Lubuk Linggau dan saya tahu betul marga pada waktu itu dan saya merasakan  akan keberadaan marga  dan saya sekolah di Padang Panjang dan merasakan betul betapa  adat di Sumatera Barat itu , setelah saya kembali marga tidak berlaku lagi, saya merasa penting untuk mengembalikan marga ini,” katanya. Sepakat marga ini akan dihidupkan kembali  tapi bagaimana memformulasikannya sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“ Saya tetap marga masuk dalam tata kelola pemerintahan dan ini sudah kita diskusikan dengan rekan-rekan Puskass,” katanya.

Sedangkan anggota Puskass, Vebri Al Lintani  menjelaskan dalam raperda tentang pemerintahan marga ini, Desasekarang menjadi marga, Kepala Desa  kedepan akan diusulkan menjadi Pasirah dimana pasirah itu dalam konteks adat budaya  dia melaksanakan mandat perda.

“ Jadi Pasirah itu melaksanakan mandat pemerintahan  dengan undang-undangan pemerintahna daerah tidak berbenturan dan kita bebankan lagi pasirah pada mandat perda ini, jadi pelaksanaan kebudayaan kemarin itu  bisa di pakai kepada marga,” katanya.

Pihaknya mencoba secara filosopi menghidupkan  identitas kita  tetap ada marga , ada kriyo, tetap ada pasirah dan tetap ada simbur cahaya dilaksanakan tetapi seminimal tidak menabrak undang-undang yang ada..

“ Jadi perda yang kita buat adalah bagaimana sistim marga termasuk adat istiadat bisa berkembang di daerah kita dan mungkin karena ada perbedaan kabupaten lain  dan provinsi bisa membuat peluang bagi daerah lain memperkuat  perda pemerintahan marga ini dengan membuat kekhasan mereka masing-masing,” katanya. (Wi2k)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: