Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI

Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora, saat memimpin Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI di Aula Musi Kemenkum Sumsel, Kamis 24 Januari 2025.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora, memimpin langsung Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Aula Musi Kemenkum Sumsel pada Kamis 24 Januari 2025.

Rapat tersebut membahas lima Raperda dan Raperkada yang diajukan oleh Kabupaten OKI, antara lain:

  1. Raperbub tentang Perubahan atas Perbub No. 27 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik.
  2. Raperbub tentang Pemungutan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
  3. Raperbub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS di Kabupaten OKI.
  4. Raperbub tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten OKI.
  5. Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Cahya Lempuing.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Audiensi ke Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-21 OKU Selatan, Momentum Bersatu Maju Sejahtera

Dalam sambutannya, Kakanwil Agato P. P. Simamora menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel akan melakukan penyesuaian dan penyerasian rancangan peraturan agar sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Kami telah membentuk tim perancang yang telah memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan Kabupaten OKI, yang kemudian akan ditanggapi lebih lanjut dalam rapat ini oleh pihak Kabupaten OKI," ujar Agato.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk meminimalkan egosektoral, memperkuat koordinasi, serta mencegah terjadinya deharmonisasi dalam regulasi.

"Proses ini juga bertujuan meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan. Ke depan, kami akan menyusun jadwal harmonisasi yang lebih terorganisir setiap bulan, sehingga proses ini selalu melibatkan Biro Hukum Pemerintah Daerah masing-masing," tambahnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Harmonisasi 5 Raperda Strategis Kota Palembang

BACA JUGA:Tangis Haru di Pemakaman, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora Berduka atas Kepergian Ibunda

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Muhammad Refly, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumsel dalam penyusunan regulasi daerah.

"Proses harmonisasi ini bertujuan memastikan bahwa produk hukum yang kami susun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dukungan dari Kanwil Kemenkum Sumsel sangat kami butuhkan," ungkap Refly.

Refly juga berharap kegiatan harmonisasi ini tidak hanya memastikan legalitas peraturan daerah, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Kabupaten OKI.

"Kami sangat mengharapkan koreksi dan masukan dari tim perancang Kanwil Kemenkum Sumsel. Semoga hasil dari pertemuan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelayanan publik di Kabupaten OKI," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: