Kakanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung Sambangi Ketua DPRD Kabupaten Bangka untuk Tingkatkan Sinergi
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto bersama Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi membahas penguatan sinergi antar lembaga, Selasa 14 Januari 2025.--
BANGKA, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung, Harun Sulianto, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Jumadi, di ruang Ketua DPRD Kabupaten Bangka.
Kunjungan ini bertujuan untuk semakin memperkuat sinergi antara kedua lembaga yang selama ini telah terjalin sangat baik.
Dalam pertemuan tersebut, Harun Sulianto menyampaikan pentingnya tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham, terutama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harun menegaskan bahwa peran Kantor Wilayah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
BACA JUGA:Perkuat Kompetensi Digital, Kemenkumham Babel Gelar Forum Etika dan Transformasi Perancang Regulasi
Harun juga menjelaskan bahwa, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang memiliki kewajiban untuk terlibat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan, JFT Perancang harus diikutsertakan agar syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terpenuhi,” ujar Harun.
Selain itu, JFT Perancang juga memiliki tugas menyusun instrumen hukum lainnya, termasuk memberikan legal opinion.
"Kami siap memberikan pendapat hukum jika diperlukan," tegasnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Sambut Pejabat Baru dengan Harapan Besar
BACA JUGA:Ini Sederet Penghargaan yang Diterima Kanwil Kemenkumham Babel di 2024, Apa Saja?
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, menyambut baik kunjungan Kakanwil Kemenkumham tersebut. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Bangka pada tahun 2025 memiliki Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jumadi menjelaskan bahwa urgensi raperda ini didasari oleh kebutuhan regulasi untuk mengelola aset daerah secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: