Pemandu Lagu Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Keluarga Laporkan Karaoke Ayu TIng-ting

Pemandu Lagu Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Keluarga Laporkan Karaoke Ayu TIng-ting

Ayah korban Sara Audia didampingi tim kuasa hukum saat menunjukan bukti laporan polisi kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (8/7) -FOTO TRI YULIANTI/BENGKULUEKSPRESS.DISWAY.ID ---

SUMEKS.CO, BENGKULU - Tragedi meninggalnya 3 orang yang menenggak minuman keras (miras) oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting terus bergulir.

Salah satu keluarga korban meninggal dunia yakni Sarah Audi warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan,didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian yang merenggut nyawa anaknya ke Polda Bengkulu.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya Reno Andriansyah, S.H dan rekan mengatakan pihaknya saat ini telah melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu terkait kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak management karaoke Ayu Ting-ting yang menelan korban jiwa.

“Kami telah membuat laporan polisi yang mana dalam laporan ini kami melapor Ayu Rosmalina alias Ayu Ting-ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting-ting yang ada di Bengkulu beserta pihak management,” kata Reno Andriansyah, Jumat (8/7) pada bengkuluekspress.com

BACA JUGA:Kecanduan Film Porno, Remaja di Musi Rawas Nekat Perkosa Tante Sendiri

Dijelaskan Reno, laporan yang dilayangkan terhadap ketiga pihak itu lantaran adanya dugaan kelalaian yang dalam hal ini terkait Standard Operating Procedure (SOP).

Salah satu SOP yang dipertanyakan oleh pihak keluarga yang dalam hal ini ayah kandung Sarah Audia yaitu Limei melalui kuasa hukumnya adalah prosedur masuknya makanan dan minuman yang berada dari luar ke room karaoke.

Padahal menurut mereka, pihak karaoke Ayu Ting-ting tidak memperkenankan membawa makanan ataupun minuman dari luar. Namun apabila ingin membawa makanan dan minuman dari luar makan dikenakan biaya tambahan.

BACA JUGA:Bejat, Usai Dicekok Miras Gadis 15 Tahun Digilir 6 Pria

“Dari pihak management ini apabila mau memasukan barang dari luar maka harus membayar uang tamabahan atau cas. Artinya minuman apapun boleh masuk asalkan bayar cas,” ungkapnya.

Sementara itu, Limei selaku ayah korban berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Pasalnya, anaknya Sarah merupakan orang tua tunggal bagi anaknya.

Sehingga dengan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak karaoke Ayu Ting-ting ini membuat membuat pihak keluarga terpukul. Bahkan anak dari korban Sarah yang berusia enam tahun harus kehilangan orang tuanya untuk selama-lamanya.

BACA JUGA:2.600 Botol Miras di Musnahkan

“Dari pihak keluarga kami minta kasus ini diusut seadil-adilnya,” tutup Limei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspres.com