Pecahkan Kaca Mobil, Embat Uang hingga High Heels Milik Ladies Companion

Pecahkan Kaca Mobil, Embat Uang hingga High Heels Milik Ladies Companion

Barang bukti yang diamankan ditunjukkan Kapolsek, Kanit Reskrim dan tersangka Udin. Foto : edho/sumeks.co--

SUMEKS.CO – PALEMBANG, Samsudin alias Udin (27) nekat membobol mobil Agya warna putih milik salah seorang Ladies Companion (LC) saat diparkir di depan rumahnya.

Tersangka Udin berhasil menggasak uang senilai Rp2 juta, baju, kaca mata, rokok sebanyak dua selot hingga enam pasang sepatu high heels dari dalam mobil.

Warga Jl PSI Lautan, Lr Kedukan Bukit 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang saat diamankan, mengaku berdalih cuma menakut-nakuti saat hendak mengambil jatah lahan parkir tidak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:Sudah Vaksin 4 Dosis,Penasihat Medis Presiden Biden Tertular Covid-19

“Saya pecahkan kaca bagian kanan belakang,” aku tersangka Udin saat dihadirkan pada rilis di Mapolsek IB II, Kamis (16/6) sore.

Aksi tersangka ini diketahui di Jl Makrayu, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang pada Selasa (14/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

“Rencananya barang-barang yang saya curi untuk dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi belum sempat dijual, saya sudah ditangkap,” ujar tersangka dengan tampilan rambut nyentrik ini.

Sementara, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ruswanto SH, mengatakan tersangka Udin ini juga merupakan residivis dari sejumlah aksi kejahatan.

“Kita tangkap belum 1×24 jam setelah aksinya memecahkan kaca mobil milik korban YN (26),” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Suami Bunuh Istri, Terjadi di Tulang Bawang Lampung

Kompol Irene, menambahkan korban memang kerap pulang malam karena bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam.

“Saat korban masuk ke rumah dan memarkirkan kendaraan, tersangka  langsung memecahkan kaca menggunakan batu kali,” tambah Irene.

Dari dalam mobil korban, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, enam pasang sepatu high heel, tujuh pasang kacamata dan tujuh helai pakaian wanita. Uang tunai senilai Rp2 juta juga telah dihabiskan tersangka untuk mencukupinya kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka ini merupakan residivis yang baru dua tahun silam keluar dari penjara karena kasus penganiayaan berat dan menjalani hukuman tujuh tahun,” tutup Irene.

Akibat ulahnya, tersangka Udin dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(dho)

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: