Sampaikan Pledoi, Dodi Reza Alex: Demi Allah Tuduhan Itu Tidak benar
Mantan Bupati Muba H Dodi reza Alex Noerdin saat sampaikan pledio ddalam sidang virtual. (foto: fadly sumeks.co)--
Selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa Dodi Reza juga diganjar dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar makan pidana tambahan 2 tahun penjara, serta hak politik untuk memilih dan dipilih dicabut selama 5 tahun terhitung terdakwa usia menjalani pidana pokok.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba oleh JPU KPK RI dituntut pidana 4,5 tahun penjara, dan Eddy Umari dituntut pidana penjara selama 5 tahun. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: