Jadi Saksi, Mantan Bupati Muara Enim ini Akui Inisiasi Pemberian Uang

Jadi Saksi, Mantan Bupati Muara Enim ini Akui Inisiasi Pemberian Uang

Ahmad Yani menjadi saksi kasus suap 15 mantan dan anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (15/6). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Terpidana kasus korupsi suap 16 paket proyek Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Ahmad Yani dihadirkan secara langsung sebagai saksi oleh jaksa KPK RI, dalam sidang pemeriksaan perkara penerima suap menjerat 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Rabu (15/6) mantan Bupati Muara Enim tahun 2018-2019 ini dihadirkan bersama empat saksi lainnya, diantaranya mantan ketua DPRD Muara Enim sekaligus terpidana kasus yang sama, Aries HB.

BACA JUGA:Menko Airlangga dalam Forum B20: Teknologi, Market, dan Green Financing Merupakan Komponen Penting Transisi En

Dalam keterangannya di persidangan, saksi Ahmad Yani mengungkapkan inisiasi pemberian jatah Rp200 juta untuk anggota DPRD Muara Enim dicetuskan oleh dia bersama dua Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi serta Kabid PUPR Elfin MZ Muchtar

 

“Tidak ada tujuan pemberian uang tersebut kepada anggota DPRD hanya sebagai bentuk bantuan untuk anggota dewan menjelang Pileg,” kata saksi Ahmad Yani di persidangan.

Saat disinggung JPU KPK RI apakah pemberian sejumlah aliran dana Rp200 juta untuk anggota dewan tersebut telah seluruhnya direalisasikan, saksi Ahmad Yani menjawab berdasarkan informasi Elfin MZ Muchtar telah direalisasikan.

Sementara dari suasana persidangan, 15 terdakwa anggota DPRD dihadirkan secara langsung di dalam ruang sidang oleh JPU KPK RI, akibatnya ruang sidang utama Tipikor Palembang penuh sesak oleh pengunjung dari kerabat dan keluarga masing-masing terdakwa yang turut hadir di dalam ruang sidang.

Adapun nama 15 terdakwa lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.

Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

15 mantan anggota DPRD Muara Enim tersandung kasus dugaan korupsi fee proyek dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangs JPU KPK masih mencecar sejumlah pertanyaan kepada para saksi. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: